Minggu, 09 Juli 2017

Waspadai Pestisida Palsu dan Ilegal Untuk Petani/Konsumen

Petani Indonesia kini tak bisa dipisahkan lagi dengan pestisida. Bahkan sarana produksi tersebut sudah menjadi bagian dalam usaha tani. Sayangnya penggunaan bahan beracun tersebut kerap berlebihan alias over dosis.

Tingginya permintaan pestisida ternyata menjadi daya tarik bagi industri untuk meraup keuntungan besar. Bukan hanya itu oknum yang tak bertanggungjawab ingin ikut mencicipi bisnis pestisida dengan membuat pestisida palsu dan ilegal atau tanpa izin.

Pestisida palsu dan ilegal ini ditengarai banyak beredar di sentra-sentra hortikultura, seperti di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Sukabumi, Cirebon, Gresik, dan sejumlah sentra hortikultura lainnya di tanah air. Selain merugikan petani, penggunaan pestisida palsu dan ilegal tersebut juga berdampak terhadap lingkungan dan manusia.

Kondisi geografis Indonesia dengan banyak pulau dan perairan laut yang luas membuat banyaknya pelabuhan tak resmi (jalur tikus) yang tersebar di sejumlah pulau. Kondisi tersebut memudahkan keluar-masuknya barang-barang ilegal, termasuk pestisida.

Lemahnya pengawasan terhadap barang-barang yang masuk di pelabuhan juga menjadi salah satu pemicu maraknya pestisida ilegal di Tanah Air. “Biasanya barang tersebut dari impor. Kita tak tahu produsennya dari mana, tapi dijual di kios-kios,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhrizal Sarwani.

Pembinaan dan Penyadaran
Untuk mencegah penjualan pestisida palsu dan ilegal, kata Muhrizal, pemerintah melakukan pembinaan dan penyadaran kepada penjual di kios-kios agar tak menjual pestisida tersebut. “Kita juga lakukan pembinaan ke petani supaya tak menggunakan pestisida ilegal,” katanya saat buka bersama CropLife Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Muhrizal mengingatkan, penggunaan pestisida memang sangat mematikan terhadap hama tanaman. Namun, pestisida yang tak terdaftar sangat berbahaya karena belum ada pengujian dari lembaga terkait. Pastinya, petani yang menggunakan akan dirugikan. “Selain merugikan petani, penggunaan pestisida ilegal dan palsu berpotensi meracuni konsumen dan pengguna, dan berpotensi mencemari lingkungan,” kata dia.

Menurutnya, pestisida ilegal dan palsu dibuat tidak melalui quality contro/, sehingga tidak ada tes dampak negatifnya. Bahkan, pestisida tersebut tidak dapat diperkirakan efek sampingnya. “Jadi pestisida semacam ini tak layak pakai bagi petani dan dinyatakan dilarang pemerintah,” ujarnya.

sumber berita : http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/waspadai-pestisida-palsu-dan-ilegal-meracuni-petani-konsumen-dan-merusak-lingkungan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar