Petani Indonesia kini tak bisa
dipisahkan lagi dengan pestisida. Bahkan sarana produksi tersebut sudah
menjadi bagian dalam usaha tani. Sayangnya penggunaan bahan beracun
tersebut kerap berlebihan alias over dosis.
Tingginya permintaan pestisida ternyata menjadi daya tarik
bagi industri untuk meraup keuntungan besar. Bukan hanya itu oknum yang
tak bertanggungjawab ingin ikut mencicipi bisnis pestisida dengan
membuat pestisida palsu dan ilegal atau tanpa izin.
Pestisida palsu dan ilegal ini ditengarai banyak beredar di
sentra-sentra hortikultura, seperti di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah
(Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Sukabumi, Cirebon,
Gresik, dan sejumlah sentra hortikultura lainnya di tanah air. Selain
merugikan petani, penggunaan pestisida palsu dan ilegal tersebut juga
berdampak terhadap lingkungan dan manusia.
Kondisi geografis Indonesia dengan banyak pulau dan perairan
laut yang luas membuat banyaknya pelabuhan tak resmi (jalur tikus) yang
tersebar di sejumlah pulau. Kondisi tersebut memudahkan keluar-masuknya
barang-barang ilegal, termasuk pestisida.
Lemahnya pengawasan terhadap barang-barang yang masuk di
pelabuhan juga menjadi salah satu pemicu maraknya pestisida ilegal di
Tanah Air. “Biasanya barang tersebut dari impor. Kita tak tahu
produsennya dari mana, tapi dijual di kios-kios,” kata Direktur Pupuk
dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementan, Muhrizal Sarwani.
Pembinaan dan Penyadaran
Untuk mencegah penjualan pestisida palsu dan ilegal, kata
Muhrizal, pemerintah melakukan pembinaan dan penyadaran kepada penjual
di kios-kios agar tak menjual pestisida tersebut. “Kita juga lakukan
pembinaan ke petani supaya tak menggunakan pestisida ilegal,” katanya
saat buka bersama CropLife Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Muhrizal mengingatkan, penggunaan pestisida memang sangat
mematikan terhadap hama tanaman. Namun, pestisida yang tak terdaftar
sangat berbahaya karena belum ada pengujian dari lembaga terkait.
Pastinya, petani yang menggunakan akan dirugikan. “Selain merugikan
petani, penggunaan pestisida ilegal dan palsu berpotensi meracuni
konsumen dan pengguna, dan berpotensi mencemari lingkungan,” kata dia.
Menurutnya, pestisida ilegal dan palsu dibuat tidak melalui quality contro/,
sehingga tidak ada tes dampak negatifnya. Bahkan, pestisida tersebut
tidak dapat diperkirakan efek sampingnya. “Jadi pestisida semacam ini
tak layak pakai bagi petani dan dinyatakan dilarang pemerintah,”
ujarnya.
sumber berita : http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/waspadai-pestisida-palsu-dan-ilegal-meracuni-petani-konsumen-dan-merusak-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar