Memasuki Musim Tanam Kedua (MT II) pada
2016, pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar kebutuhan pupuk
untuk petani aman. Jika distribusi pupuk terganggu, maka akan berdampak
terhadap pertanaman padi. Untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi,
pemerintah melakukan verifikasi secara berjenjang.
Fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian sudah sejak tahun 2003. Program tersebut
diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan
ketahanan pangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, telah dialokasikan volume
sebesar 9.550.000 ton. Terdiri dari pupuk urea sebanyak 4.100.000 ton,
SP-36 850.000 ton, ZA 1.050.000 ton, NPK 2.550.000 ton dan pupuk organik
sebanyak 1.000.000 ton.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian
(PSP), Sumarjo Gatot Irianto mengatakan, pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi tahun 2016 dilaksanakan PT. Pupuk Indonesia (Persero), sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian.
Sedangkan pelaksanaan pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer kepada kelompok tani/petani
didasarkan Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Permentan Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pelaksanaan
penyaluran pupuk bersubsidi, menunjukkan mekanisme pembayaran subsidi
pupuk melalui verifikasi data penyaluran pupuk dari distributor ke
pengecer dinilai kurang valid dan belum membuktikan bahwa pupuk sudah
tersalur ke kelompoktani/petani. Selain itu ditemukan pengecer yang
menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani belum sesuai
dengan ketentuan.
Kasus lain masih ditemukan RDKK yang
disusun oleh Kelompok tani belum sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan
Gabungan Kelompoktani. Sesuai ketentuan Menteri Keuangan Nomor
209/PMK.02/2013 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan dan
Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, subsidi pupuk yang dibayarkan
kepada pelaksana adalah berdasarkan volume pupuk bersubsidi yang telah
disalurkan kepada kelompok tani/petani.
Antisipasi La Nina
Musim hujan yang masih mengguyur di
sentra pangan saat musim kemarau membuat petani tetap turun ke sawah.
Untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pupuk, PT. Pupuk Indonesia
menyiapkan stok lebih tinggi dalam mengantisipasi La Nina.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas
Asikin mengatakan, untuk memperlancar distribusi, pihaknya telah
didukung armada kapal laut dan truk yang cukup dan siap untuk melayani
pendistribusian ke seluruh Indonesia. Bahkan Holding Pupuk Indonesia
memiliki 561 gudang yang mampu menampung kebutuhan pupuk di
daerah-daerah.
Sedangkan untuk pemasarannya, saat ini
Pupuk Indonesia memiliki 40.304 kios resmi di seluruh Indonesia. Kios
ini diharuskan untuk menyediakan semua pupuk bersubsidi seperti Urea,
NPK, SP-36, ZA, dan organik.
Terkait perluasan lahan sawah di
beberapa provinsi di Indonesia dalam program Kementerian Pertanian, Aas
menyatakan Pupuk Indonesia siap mendukung program pemerintah tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung
program tersebut.
Misalnya, pengamanan stok pupuk di
gudang lini III di seluruh Indonesia, strategi distribusi untuk
menjangkau daerah-daerah terpencil, hingga fasilitas layanan call center bagi pelanggan yang disediakan Pupuk Indonesia dan anggota holding pupuk, sehingga pendistribusian pupuk dapat dipantau hingga langsung ke petani.
"Untuk kelancaran proses
pendistribusian, kami akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas
terkait khususnya untuk melakukan perhitungan kebutuhan pupuk sehingga
pendistribusian pupuk bersubsidi ini bisa memenuhi kaidah enam tepat
yaitu tepat waktu, jenis, lokasi, jumlah, mutu dan harga," kata Aas.
Sedangkan untuk menjamin ketersediaan
pupuk, selain langkah-langkah strategi distribusi tersebut, Aas mengaku,
pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses produksi
seperti meningkatkan kehandalan dan efisiensi pabrik serta melakukan
revitalisasi atas beberapa pabrik yang sudah tidak efisien dan
ekonomis. Tia/Yul/Ditjen PSP
sumber berita :
http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/verifikasi-penyaluran-pupuk-dilakukan-berjenjang/
http://bakorluh.ntbprov.go.id/berita-369-verifikasi-penyaluran-pupuk-dilakukan-berjenjang-dalam-perubahan-cuaca-la-nina.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar