Sistem
penyuluhan merupakan suatu sistem penyampaian inovasi dari sumber teknologi
kepada pengguna pelaku utama dan pelaku usaha dengan menggunakan berbagai
pendekatan dan metode yang ada sesuai kondisi situasi dan sistem social
ekonomi, agar inovasi dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan.
Sekitar 15 penyuluh kehutanan yang berada di Kab. Lombok
Utara melakukan pertemuan pembinaan penyuluhan bersama Kepala Bakorluh Prov.
NTB, Kepala Bidang Kehutanan Bakorluh Prov. NTB, Penyuluh Prov., Kepala BKP4K
KLU di saung kelompok tani hutan Maleko Bangkit Desa Jenggala Kecamatan Tanjung
Kab. Lombok Utara (31/03/2016).
Kepala Bakorluh Prov. NTB Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM menyampaikan
bahwa penyuluh kehutanan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan,
sikap dan keterampilan dalam memotivasi dan mendorong serta membimbing
masyarakat kemandirian menuju kehidupan yang lebih sejahtera dalam menjaga
keseimbangan lingkungan pada alam.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dimana bahwa
peran penyuluh kehutanan sebagai pendukung pembanguan kehutanan melalui
peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap dan perilaku
masyarakat agar tahu, mau, dan mampu melaksanakan berbagai program pembangunan
kehutanan. Sesuai dengan visi Bakorluh terwujudnya sistem penyuluhan yang
inovatif dan partisipatif ungkapnya.
Selain itu, diungkapan juga keberadaan penyuluh kehutanan
pada suatu desa, sangatlah penting dalam mengembangan dan memajukan desa
tersebut seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar pingiran hutan.
Sedangkan Kepala Bidang Kehutanan Bakorluh Prov. NTB Suhardi,
SP.,M.Si sesuai dengan kesepakatan sembalum pada tanggal 16 April 2014 bersama
Kepala Bapeluh Kabupaten/Kota se NTB bahwa indikator kinerja penyuluh kehutanan
untuk melakukan peningkatan kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke madya
setiap tahunnya. Selain itu juga penyuluh kehutanan untuk memfasilitasi menjalin
kemitraan usaha dan akses terhadap sumber permodalan pada kelompok tani hutan.
Terkait dengan hal tersebut maka penyuluh kehutanan untuk
melakukan pendataan database registrasi kelompok tani hutan secara lengkap
sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Sehingga akan menghasilkan upaya percepatan
dalam mewujudkan kelembagaan masyarakat kelompok tani hutan yang kuat.
Untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
hutan, perlu strategis penyuluhan yang efektif menjangkau sasaran penyuluhan
terutama masyarakat ditingkat tapak yang secara umumnya memiliki kelembagaan
yang lemah. Oleh karena itu, pembentukan, penguatan dan pengembangan kelompok
tani huta merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pencapaian
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar