Minggu, 06 April 2014

Pelatihan Peningkatan Kelembagaan Petani Menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani Bagi Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Tahun 2014 di Hotel Bintang Senggigi

peserta pelatihan bagi penyuluh pertanian se NTB


Kamis, 20 Maret 2014 Pelatihan peningkatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani bagi penyuluh pertanian dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang terdiri dari setiap kabupaten/kota masing-masing 3 orang se NTB. Pada pelatihan yang diselenggarakan oleh bidang pertanian berasal dari dana APBD Satker Sekretariat Bakorluh Prov. NTB tahun 2014 yang merupakan alokasi dana bagi cukai hasil tembakau selama 3 hari 20-22 Maret 2014 di Hotel Bintang Senggigi. Dari laporan panitia yang disampaikan oleh “Lalu Muh. Amin, S.Sos” bahwa maksud/tujuan penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyuluh pertanian pertanian tentang penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani, selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian dalam pembinaan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan mandiri, dan mendorong penyuluh pertanian untuk dapat mampu mengembangkan kelembagaan ekonomi petani kearah usaha yang berorientasi agribisnis.
Pelatihan kelembagaan ini dibuka yang sedianya oleh Kepala Sekretariat Bakorluh Prov. NTB akan tetapi diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha “Drs. M. Ansar Basri” Mengegaskan kepada peserta (penyuluh) sebagai petugas pendamping kelembagaan petani dapat memfasilitasi melakukan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani, dan mampu membentuk kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum berbasis agribisnis dalam mengembangkan jejaring usaha dan kemitraan dengan pelaku usaha lainnya dalam meningkatan skala ekonomi, serta mampu mengakses permodalan usaha dalam meningkatkan posisi tawar dalam pemasaran. Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan mengamanatkan bentuk kelembagaan pelaku utama yang meliputi kelompoktani, gabungan kelompoktani, asosiasi atau korporasi, bahwa kelembagaan pelaku utama dapat difasilitasi yang diberdayakan oleh pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan oleh para anggotanya. Selain itu pada Permentan No. 273/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 82/2013 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani dan gabungan kelompoktani bahwa pengembangan kelembagaan petani dapat diarahkan pada peningkatan kemampuan dan penguatan kelembagaan petani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk kelembagaan ekonomi petani.
Kepala Bakorluh NTB Kabid Pertanian Bakorluh
Selain pelatihan kelembagaan untuk para penyuluh, sebagai tindak lanjutnya dilakukan pelatihan yang sama bagi 60 orang peserta dari pengurus kelompoktani kabupaten/kota yang terbagi dalam 2 angkatan selama 3 hari mulai tanggal 24-29 Maret 2014 di Hotel Bintang Senggigi yang di buka oleh Kepala Bakorluh NTB "Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM" menegaskan saat membuka acara, pelatihan bagi pengurus kelompoktani bisa dan mampun meningkatkan industrisasi pengolahan hasil sebagai nilai tambah ekonomi masyarakat, serta setelah mengikuti pelatihan peserta dapat meningkatkan kemampuan kelembagaan petani dalam manajerial kelembagaan yang berbadan hukum. Selain itu juga pemerintah akan selalu mendukung segala kegiatan kelembagaan petani dalam memberikan bantuan-bantuan sarana dan prasarana kepada kelompoktani. Pada pelatihan ini dilakukan pratik kerja lapangan (PKL) di kelompoktani Koptan Bina Usaha di desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah yang mendapatkan juara1 tingkat provinsi dan tingkat nasional kelembagaan ekonomi petani tahun 2013. 


foto peserta pelatihan bagi pengurus kelompoktani
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar