peserta pelatihan bagi penyuluh pertanian se NTB |
Kamis, 20 Maret 2014
Pelatihan peningkatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani
bagi penyuluh pertanian dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang terdiri dari
setiap kabupaten/kota masing-masing 3 orang se NTB. Pada pelatihan yang
diselenggarakan oleh bidang pertanian berasal dari dana APBD Satker Sekretariat
Bakorluh Prov. NTB tahun 2014
yang merupakan alokasi dana bagi cukai hasil tembakau selama 3 hari 20-22 Maret
2014 di Hotel Bintang Senggigi. Dari laporan panitia yang disampaikan oleh “Lalu Muh. Amin, S.Sos” bahwa maksud/tujuan
penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyuluh pertanian pertanian tentang penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani, selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian dalam pembinaan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan mandiri, dan mendorong penyuluh pertanian
untuk dapat mampu mengembangkan
kelembagaan ekonomi petani
kearah usaha yang berorientasi agribisnis.
Pelatihan kelembagaan ini
dibuka yang sedianya oleh Kepala Sekretariat Bakorluh Prov. NTB akan tetapi diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha “Drs. M. Ansar Basri” Mengegaskan
kepada peserta (penyuluh) sebagai petugas
pendamping kelembagaan petani dapat memfasilitasi melakukan penumbuhan dan
pengembangan kelembagaan ekonomi petani, dan mampu membentuk kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum
berbasis agribisnis dalam mengembangkan jejaring usaha dan kemitraan dengan pelaku usaha
lainnya dalam meningkatan skala ekonomi, serta mampu mengakses permodalan usaha dalam meningkatkan posisi tawar dalam pemasaran. Sesuai
dengan Undang-Undang No. 16
tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan mengamanatkan bentuk kelembagaan pelaku
utama yang meliputi kelompoktani, gabungan kelompoktani, asosiasi
atau korporasi, bahwa kelembagaan pelaku utama dapat difasilitasi yang diberdayakan oleh pemerintah daerah agar tumbuh dan
berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai
tujuan yang diharapkan oleh para
anggotanya. Selain itu pada Permentan No. 273/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No.
82/2013 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani dan gabungan kelompoktani
bahwa pengembangan kelembagaan petani dapat diarahkan pada peningkatan kemampuan dan penguatan
kelembagaan petani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk
kelembagaan ekonomi petani.
Kepala Bakorluh NTB Kabid Pertanian Bakorluh |
Selain pelatihan
kelembagaan untuk para penyuluh, sebagai tindak lanjutnya dilakukan pelatihan yang sama bagi 60 orang peserta
dari pengurus kelompoktani kabupaten/kota yang terbagi dalam 2 angkatan selama
3 hari mulai tanggal 24-29 Maret 2014 di Hotel Bintang Senggigi yang di buka oleh Kepala Bakorluh NTB "Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM" menegaskan saat membuka acara,
pelatihan bagi pengurus kelompoktani bisa dan mampun meningkatkan industrisasi
pengolahan hasil sebagai nilai tambah ekonomi masyarakat, serta setelah
mengikuti pelatihan peserta dapat meningkatkan kemampuan kelembagaan petani
dalam manajerial kelembagaan yang berbadan hukum. Selain itu juga pemerintah
akan selalu mendukung segala kegiatan kelembagaan petani dalam memberikan
bantuan-bantuan sarana dan prasarana kepada kelompoktani. Pada pelatihan ini
dilakukan pratik kerja lapangan (PKL) di kelompoktani Koptan Bina Usaha di
desa Pendem Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah yang mendapatkan juara1 tingkat
provinsi dan tingkat nasional kelembagaan ekonomi petani tahun 2013.
foto peserta pelatihan bagi pengurus kelompoktani |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar