Dengan pesatnya perkembangan informasi dan teknologi saat
ini, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai kelembagaan penyuluhan pemerintah
yang paling depan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di tingkat dasar.
Para penyuluh tingkat BPP menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan pertanian
secara umum. Dalam keberadaan para penyuluh yang langsung berhubungan dengan
para pelaku utama maupun pelaku usaha sangat menentukan berhasil tidaknya
pelaksanaan suatu program atau kegiatan terutama dalam hal penyampaian
informasi data, percepatan inovasi teknologi, dan perubahan perilaku serta sikap para petani.
Keberadaan
Kelembagaan BPP dan penyuluh tersebut diimbangi dengan adanya sarana dan
prasarana yang memadai sebagai penunjang
dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Jika
mengacu pada standarisasi Balai Penyuluhan Kecamatan, kondisi sarana dan
prasarana penyuluhan di sebagian besar BPP di Nusa Tenggara Barat masih belum
maksimal khusunya dalam penyebarluasan informasi teknologi serta pendataan
pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses
petani terhadap kelembagaan petani, sumber-sumber permodalan, pasar, dan
teknologi pertanian. Dikarenakan kondisi fisik bangunan BPP dan sarana
penunjangnya juga beragam dan tidak cukup memadai akibat sumber pendanaan yang
beragam setiap kabupaten/kota.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pertanian No 16/Permentan/OT.140/2/2013 tentang
pedoman sistem manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) di lingkup
kementerian pertanian menpunyai ruang lingkup yaitu pertama Sebagai unsur pendukung Sistem Manajemen Informasi
Penyuluhan Pertanian. Kedua sebagai organisasi dan mekanisme kerja
pengelolaan Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian, dan Ketiga Sebagai Topologi Sistem Manajemen
Informasi Penyuluhan Pertanian dalam menyediakan informasi/materi pertanian,
data penyuluh pertanian dan data kelembagaan petani dan usaha tani yang
dibutuhkan penyuluh, pengambil kebijakan, pelaku utama, pelaku usaha, dan
masyarakat pertanian sesuai kebutuhan dan spesifik lokalita. Selain itu
juga mempercepat arus data dan informasi
pertanian dari pusat ke daerah dan petani. Serta membangun integritas materi
penyuluhan pertanian, data ketenagaan penyuluh pertanian dan data kelembagaan
petani dan usaha tani yang mutahir melalui website Sistem Informasi Manajeman
Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), Cyber Extension dan lain-lain. Kementerian
Pertanian,
Balai
penyuluhan pertanian pada dasarnya adalah sebagai tempat/wadah pertemuan para penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha
dan pelaku lainya. Sejalan dengan itu, para penyuluh yang berada di Balai
Penyuluhan Pertanian bertugas: menyusun programa penyuluhan pada tingkat
kecamatan sesuai dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; dan menyediakan serta menyebarkan
informasi teknologi, inovasi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar. Sarana prasarana dan tata kerja yang
standar pada sebuah BPP bertujuan antara lain :
1. Memfasilitasi
peningkatan kompetensi bagi penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta
serta pelaku utama dan pelaku usaha;
2. Mengembangkan,
memelihara, dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia
sesuai potensi wilayah;
3. Memfasilitasi
penyuluhan/jasa konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam
mengembangkan usahanya;
4. Memfasilitasi
tempat percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
5. Sebagai
tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha;
6. Menyusun
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan
kabupaten/kota;
7. Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
8. Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
9. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
10. Memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta
melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
11. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
Selain tugas dan fungsi yang telah diuraikan
di atas, kegiatan para penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yang
sesuai standard pelaksanaan sebuah BPP yang ideal, juga adalah: memfasilitasi
kerjasama antar peneliti; penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha
lainnya; melaksanakan forum-forum penyuluhan pertanian (rembug tani, temu
lapang, temu karya, koordinasi, musyawarah dan lain-lain; menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku
usaha; memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat dan
pelaku utama; perakitan materi, media dan alat bantu penyuluhan yang spesifik
lokal; layanan terpadu informasi
melalui cyber extention; klinik
terapan agribisnis; pusat inkubator agribisnis; melaksanakan updating data ketenegaan dan kelembagaan
penyuluhan; supervisi, evaluasi dan penilaian kinerja penyuluh
Untuk
mengelola semua unsur yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan diperlukan
pengorganisasian dan tata hubungan masing-masing elemen terkait dengan kegiatan
penyuluhan di sebuah BPP, maka diperlukan struktur organisasi seperti Kepala
BPP; Kepala Subbagian Tata
Usaha; Kelompok
Fungsional; Urusan Programa; Urusan Monitoring dan
Evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.
Balai
Penyuluhan melaksanakan kegiatannya berdasarkan wilayah administrasi kecamatan
dan operasionalisasinya didukung oleh para penyuluh. Penyelenggaraan penyuluhan
dilaksanakan berdasarkan programa penyuluhan. Kepala Balai Penyuluhan melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
program di kecamatan serta melakukan konsultasi dengan dinas teknis di
kabupaten/kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan. Balai
Penyuluhan merupakan bagian integral dalam pembangunan pertanian di wilayah
kecamatan, yang harus masuk dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian program pembangunan wilayah.
Dalam
mengakomodir segala aktivitas di BPP secara ideal terhadap pelaku utama dan
pelaku usaha dibutuhkan pimpinan/penyuluh dengan keahlian khusus (sesuai
kondisi wilayah), manajeman penyuluhan (sistem kerja latihan, kunjungan dan
evaluasi, sekolah lapang, demplot), lokasi strategis, sarana-prasarana
penunjang dalam sebuat kelembagaan organsasi (ruangan/bangunan, alat operasian
penyuluhan/transfortasi sesuai wilayah dan sebagainya). Hal tersebut akan
saling berkaitan dan mendukung motivasi akan kinerja petugas dilapangan. Sehingga pembangunan
pertanian khususnya kelembagaan penyuluhan pada tingkat paling dasar yaitu
Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan akan memberikan peran yang strategis
secara kompleks dan kesinambungan
ketersediaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem
distribusi dan konsumsi, dan pembangunan
kelembagaan serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pelaku agribisnis
serta dukungan dan kerjasama sektor-sektor pihak terkait lainnya. Penetapan
berbagai program dan strategi pembangunan sektor pertanian harus dikawal dengan
ketat dan tetap fokus pada tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan para petani. Pada akhirnya
kondisi agroklimat wilayah akan memberikan yang positif dalam mengembangan
potensi yang khas/spesifik untuk mengembangkan komoditas pertanian lokal tertentu
yang tidak dimiliki daerah lain. Oleh karena itu dukungan dan partisipasi
seluruh stik
holder dan institusi terkait, baik di tingkat
pusat, provinsi maupun kabupaten sangat diperlukan untuk mencapai hasil pembangunan
pertanian yang maksimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar