Kamis, 04 September 2014

PENGAWALAN PENYULUHAN DALAM PENINGKATAN PRODUKSI PADI MENDUKUNG PROGRAM P2BN (PENINGKATAN PRODUKSI BERAS NASIONAL)



PENGAWALAN PENYULUHAN DALAM PENINGKATAN PRODUKSI PADI MENDUKUNG PROGRAM P2BN (PENINGKATAN PRODUKSI BERAS NASIONAL)
Oleh Ir.  Andri Nurwati


Sampai saat ini permintaan beras terus meningkat seiiring dengan laju pertumbuhan penduduk, sementara perubahan iklim menjadi lebih ekstrim akibat pemanasan global yang berdampak pada terganggunya produksi pangan dan pasar beras dunia menjadi terbatas sehingga mau tidak mau swasembada  beras harus dilanjutkan dengan cadangan yang memadai. Disamping itu beras masih menjadi kontributor utama terhadap inflasi sehingga harga beras harus terkendali.
        Oleh karena itu kalau menengok Arahan Presiden  22 Peb. 2011 tentang Program Prioritas “Surplus Beras” diharapkan  dari swasembada ke surplus beras dalam kurun waktu 5 – 10 tahun, minimal 10 juta ton per tahun. Hasil Sidang Kabinet Tanggal 6 September 2011 dan Rakornas tanggal 7 September 2011 memutuskan : “ Surplus Beras 10 Juta ton harus dicapai pada tahun 2014”. Dengan demikian sasaran produksi padi mengalami perubahan mengacu arahan Presiden.        
         Sehubungan itu dilakukan penandatangan Kesepahaman Bersama antara para Menteri dengan 20 Gubernur penyangga pangan se Indonesia termasuk didalamnya Gubernur NTB tentang P2BN pada  tgl 19 September 2011. Ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dengan Bupati/Walikota se NTB pada rangkaian peringatan HPS ke XXXI  tgl 13 Oktober 2011 di Mataram. Dalam nota kesepakatan bersama tersebut tertuang target produksi padi provinsi NTB yang ditetapkan sebesar 2,3 juta ton GKG pada tahun 2014 yang akan dicapai pada setiap kabupaten/kota sebagai berikut:
Kabupaten Lombok Barat                                      : 180.000 ton GKG
Kabupaten Lombok Tengah                                   : 476.500 ton GKG
Kabupaten Lombok Timur                                    : 385.300 ton GKG
Kabupaten Sumbawa                                            : 456.700 ton GKG
Kabupaten Dompu                                                : 206.600 ton GKG
Kabupaten Bima                                                   : 355.000 ton GKG
Kabupaten Sumbawa Barat                                    :   94.200 ton GKG
Kabupaten Lombok Utara                                      :  77.600 ton GKG
Kota Mataram                                                      :  28.100 ton GKG
Kota Bima                                                            :  40.000 ton GKG
                   
          Dalam peningkatan produksi padi banyak tantangan yang harus diatasi, a.l  Kondisi iklim yang makin sulit diprediksi,ancaman konversi lahan yang masih tinggi, pencetakan sawahbaru yang tersendat dan kerapkali terjadi masalah dalam penyaluran pupuk maupun benih berbantuan. Lalu bagaimana dengan produksi tahun 2012, maka peran penyuluh dan penyuluhan pertanian sangat diharapkan dalam pengawalan pertanaman padi khususnya padi kelompoktani pelaksana SLPTT yang mendapatkan bantuan benih padi.
           Peran Penyuluh dalam mendukung peningkatan produktivitas tanaman pangan/padi pada dasarnya adalah sebagai komunikator, fasilitator, dinamisator, mediator, dan motivator,  serta  pendamping/advisor (penasehat) dalam pendampingan bagi petani yang tergabung dalam kelompoktani.
1.      Sebagai KOMUNIKATOR, melakukan percepatan arus informasi yang dibutuhkan oleh pelaku utama dalam meningkatakan produktivitas usahataninya (percepatan adopsi teknologi)
3.      Sebagai FASILITATOR, memfasilitasi aktivitas pelaku utama dalam rangka Kajian Kebutuhan dan Peluang (KKP), penentuan CP/CL,penyusunan RDKK, dalam kegiatan SL/LL serta monev dan pelaporan.
4.      Sebagai DINAMISATOR, menumbuhkembangkan semangat serta unjuk kerja pelaku utama didalam mencapai target peningkatan produktivitas yang berdayasaing baik mutu maupun produksinya
5.      Sebagai MEDIATOR, meningkatkan aksesbilitas pelaku utama kegiatan pertanian tanaman pangan terhadap stake holder (Perbankan, Lembaga Pemerintah,BUMN maupun Swasta yang terkait)
6.      Sebagai PENDAMPING pelaku utama dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan/padi melalui SL-PTT, termasuk didalamnya BLBU (Bantuan Langsung Benih Unggul), dan CBN(Cadangan Benih Nasional).Sejak dari persiapan sampai dengan pemasaran
7.      Sebagai MOTIVATOR, memotivasi/menggerakkan petani pelaku utama dalam memecahkan masalah yang dihadapi dan menerapkan anjuran teknologi.sehingga petani ahli di bidang usaha pokoknya.  
Oleh karena itu Penyuluh diharapkan mampu :
a. membangun kepemimpinan  petani,
b.  memperkuat kemampuan manajerial petani,
c.  membangun jiwa kewirausahaan petani, serta
d.  menumbuhkan dan memperkuat kelembagaan petani.

           Disisi lain penyelenggaraan penyuluhan harus dapat mengakomodasikan aspirasi, harapan, kebutuhan, dan potensi serta peran aktif petani dan pelaku usaha lainnya. Sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus menggunakan pendekatan partisipatif dengan didasari pada prinsip-prinsip pemberdayaan
           Penyelenggaraan penyuluhan akan berjalan dengan baik apabila ada persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan mulai dari Provinsi,Kabupaten / Kota bahkan sampai ke tingkat Desa dalam satu sistem penyuluhan yang disepakati bersama dengan melibatkan petani, swasta dan pihak-pihak yang berkepentingan.
           Dukungan Penyuluh dalam pengawalan peningkatan produksi tanaman pangan/padi ditengarai dengan adanya:
  1. Penyusunan Programa Penyuluhan, RKP (Rencana Kerja Penyuluh), RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) , CP/Cl (Calon Petani/Calon Lokasi)
  2. Benah Kelompoktani (Penguatan Kelompotani)
  3. Pendampingan/Pembinaan Kelompoktani
  4. Penerapan Sistem Kerja “Lakusi” (Latihan,Kunjungan,Supervisi)
  5. Fasilitasi Terhadap Sumber Informasi, Teknologi, Modal Dan Pasar
  6. Monev Berjenjang (Bakorluh Di Provinsi, Bapelluh Di Kabupaten/Kota, BPP Di Kecamatan)

Pengawalan penyuluhan di berbagai tingkatan dilaksanakan anatar lain sbb:
Penyuluh di Provinsi
ü Membantu pelaksanaan sosialisasi program P2BN di Nusa Tenggara Barat.
ü Menyiapkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bagi penyuluh
ü Menyiapkan bahan dan materi penyuluhan serta memberi layanan informasi yang dibutuhkan
ü Melatih dan memberi bimbingan teknis kepada penyuluh di Kecamatan/BPP
ü Memfasilitasi anggota kelompoktani dalam mengakses sumber pembiayaan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usahataninya.
ü Mengupayakan solusi pemecahan masalah yang dihadapi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya.
ü Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten/kota.

Penyuluh di Kabupaten/Kota.
  1.Membantu pelaksanaan sosialisasi program P2BN diwilayah masing-masing
2.  Menyiapkan bahan dan materi penyuluhan  yang dibutuhkan
3. Melatih dan memberi bimbingan teknis kepada penyuluh maupun pelaku utama di BPP
4. Memfasilitasi anggota kelompoktani dalam mengakses sumber pembiayaan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usahataninya..
5. Mengupayakan solusi pemecahan masalah yang dihadapi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya maupun pelaku utama dalam membudidayakan tanaman padi dan pemasarannya.
6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan di kecamatan yang berkaitan dengan realisasi program P2BN.
 
Penyuluh di Kecamatan (BPP).
1. Membantu/mendampingi pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi, teknologi dan hal-hal yang berkaitan dengan program P2BN yang akan dilaksanakan di kecamatan yang bersangkutan.
2. Membantu mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengintegrasikan dan mensinergikan kegiatan program P2BN.
3. Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan.
4. Melatih dan memberikan bimbingan teknis kepada kelompoktani/nelayan .
5.Aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dalam pelaksanaan SLPTT diwilayahnya.
6.Melaporkan kejadian-kejadian luar biasa yang terkait dengan kegiatan program P2BN di lokasi (kecamatan) ke pihak-pihak yang berkompeten.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan SLPTT /program P2BN.

Penyuluh di Desa/Kelurahan
1. Membantu/mendampingi pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi, teknologi dan hal-hal yang berkaitan dengan program P2BN yang akan dilaksanakan di desa yang bersangkutan.
2. Melakanakan inventarisasi dan identifikasi calon petani/calon lokasi (CP/CL)
3. Memfasilitasi penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
4. Membantu mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengintegrasikan dan mensinergikan kegiatan program P2BN dengan kegiatan yang terkait di tingkat desa/kelurahan.
5. Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kelompoktani pelaksana SLPTT  tingkat desa/kecamatan.
6. Memberikan kursus/bimbingan teknis kepada kelompoktani yang berkaitan dengan kegiatan dari program P2BN.
7. Aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dalam menerapkan anjuran teknologi dan segera mencarikan solusi pemecahan masalahnya
8. Melaporkan kejadian-kejadian luar biasa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dari program P2BN di lokasi (desa/kelurahan) ke pihak-pihak yang berkompeten.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan program P2BN di desa/kelurahan ke BPP.
10. Membantu pelaku utama dalam memasarkan hasil usahataninya.