PENGAWALAN
PENYULUHAN DALAM PENINGKATAN PRODUKSI PADI MENDUKUNG PROGRAM P2BN (PENINGKATAN
PRODUKSI BERAS NASIONAL)
Oleh
Ir. Andri Nurwati
Sampai saat ini permintaan beras terus meningkat seiiring dengan laju pertumbuhan penduduk, sementara perubahan iklim menjadi lebih ekstrim akibat
pemanasan global yang berdampak pada terganggunya
produksi pangan dan pasar beras dunia menjadi terbatas sehingga mau tidak mau swasembada
beras harus dilanjutkan dengan cadangan yang memadai. Disamping itu beras masih menjadi kontributor
utama terhadap inflasi sehingga harga beras harus terkendali.
Oleh karena itu kalau menengok
Arahan Presiden 22 Peb. 2011 tentang Program Prioritas “Surplus
Beras” diharapkan
dari swasembada ke surplus beras dalam kurun waktu 5 – 10 tahun, minimal 10 juta ton per tahun. Hasil Sidang Kabinet Tanggal 6 September 2011 dan
Rakornas tanggal 7 September 2011 memutuskan : “ Surplus Beras 10 Juta ton harus dicapai pada tahun 2014”. Dengan
demikian sasaran produksi padi mengalami perubahan mengacu arahan Presiden.
Sehubungan itu dilakukan
penandatangan Kesepahaman Bersama antara para Menteri dengan 20 Gubernur penyangga
pangan se Indonesia termasuk
didalamnya Gubernur NTB tentang P2BN pada tgl 19 September 2011. Ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur
dengan Bupati/Walikota se NTB pada
rangkaian peringatan HPS ke XXXI tgl 13
Oktober 2011 di Mataram. Dalam nota kesepakatan bersama tersebut tertuang target produksi padi
provinsi NTB yang ditetapkan sebesar 2,3 juta ton GKG pada tahun 2014 yang akan
dicapai pada setiap kabupaten/kota sebagai berikut:
Kabupaten Lombok Barat : 180.000 ton GKG
Kabupaten Lombok Tengah : 476.500 ton GKG
Kabupaten Lombok Timur :
385.300 ton GKG
Kabupaten Sumbawa :
456.700 ton GKG
Kabupaten Dompu
:
206.600 ton GKG
Kabupaten Bima
:
355.000 ton GKG
Kabupaten Sumbawa Barat :
94.200 ton GKG
Kabupaten Lombok Utara : 77.600 ton GKG
Kota Mataram
: 28.100 ton GKG
Kota Bima
: 40.000 ton GKG
Dalam peningkatan
produksi padi banyak tantangan yang harus diatasi, a.l Kondisi iklim yang makin sulit diprediksi,ancaman
konversi lahan yang masih tinggi, pencetakan sawahbaru yang tersendat dan
kerapkali terjadi masalah dalam penyaluran pupuk maupun benih berbantuan. Lalu bagaimana dengan
produksi tahun 2012, maka peran penyuluh dan penyuluhan pertanian sangat
diharapkan dalam pengawalan pertanaman padi khususnya padi kelompoktani
pelaksana SLPTT yang mendapatkan bantuan benih padi.
Peran Penyuluh dalam
mendukung peningkatan produktivitas tanaman pangan/padi pada dasarnya adalah sebagai komunikator, fasilitator, dinamisator, mediator, dan motivator, serta pendamping/advisor (penasehat) dalam pendampingan bagi petani yang tergabung dalam kelompoktani.
1. Sebagai KOMUNIKATOR, melakukan percepatan arus
informasi yang dibutuhkan oleh pelaku utama dalam meningkatakan produktivitas
usahataninya (percepatan adopsi teknologi)
3. Sebagai FASILITATOR, memfasilitasi aktivitas pelaku
utama dalam rangka Kajian Kebutuhan dan Peluang (KKP), penentuan
CP/CL,penyusunan RDKK, dalam kegiatan SL/LL serta monev dan pelaporan.
4. Sebagai DINAMISATOR, menumbuhkembangkan semangat
serta unjuk kerja pelaku utama didalam mencapai target peningkatan
produktivitas yang berdayasaing baik mutu maupun produksinya
5. Sebagai MEDIATOR, meningkatkan aksesbilitas pelaku
utama kegiatan pertanian tanaman pangan terhadap stake holder (Perbankan,
Lembaga Pemerintah,BUMN maupun Swasta yang terkait)
6. Sebagai PENDAMPING pelaku utama dalam upaya
peningkatan produktivitas tanaman pangan/padi melalui SL-PTT, termasuk
didalamnya BLBU (Bantuan Langsung Benih Unggul), dan CBN(Cadangan Benih
Nasional).Sejak dari persiapan sampai dengan pemasaran
7. Sebagai
MOTIVATOR, memotivasi/menggerakkan petani pelaku utama dalam memecahkan masalah
yang dihadapi dan menerapkan anjuran teknologi.sehingga petani ahli di bidang
usaha pokoknya.
Oleh karena itu Penyuluh diharapkan mampu :
a. membangun kepemimpinan petani,
b. memperkuat kemampuan manajerial petani,
c. membangun jiwa kewirausahaan petani, serta
d. menumbuhkan dan memperkuat kelembagaan petani.
Disisi lain penyelenggaraan penyuluhan harus
dapat mengakomodasikan aspirasi, harapan, kebutuhan, dan potensi serta peran
aktif petani dan pelaku usaha lainnya. Sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus menggunakan pendekatan
partisipatif dengan didasari pada prinsip-prinsip pemberdayaan
Penyelenggaraan penyuluhan akan
berjalan dengan baik apabila ada persamaan persepsi dan keterpaduan kegiatan mulai dari Provinsi,Kabupaten / Kota bahkan sampai ke tingkat Desa dalam satu sistem
penyuluhan yang disepakati bersama dengan melibatkan petani, swasta dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
Dukungan Penyuluh dalam
pengawalan peningkatan produksi tanaman pangan/padi ditengarai dengan adanya:
- Penyusunan Programa Penyuluhan, RKP (Rencana Kerja Penyuluh), RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) , CP/Cl (Calon Petani/Calon Lokasi)
- Benah Kelompoktani (Penguatan Kelompotani)
- Pendampingan/Pembinaan Kelompoktani
- Penerapan Sistem Kerja “Lakusi” (Latihan,Kunjungan,Supervisi)
- Fasilitasi Terhadap Sumber Informasi, Teknologi, Modal Dan Pasar
- Monev Berjenjang (Bakorluh Di Provinsi, Bapelluh Di Kabupaten/Kota, BPP Di Kecamatan)
Pengawalan
penyuluhan di berbagai tingkatan dilaksanakan anatar lain sbb:
Penyuluh
di Provinsi
ü Membantu
pelaksanaan sosialisasi program P2BN di Nusa Tenggara Barat.
ü Menyiapkan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bagi penyuluh
ü Menyiapkan
bahan dan materi penyuluhan serta memberi layanan informasi yang dibutuhkan
ü Melatih
dan memberi bimbingan teknis kepada penyuluh di Kecamatan/BPP
ü Memfasilitasi
anggota kelompoktani dalam mengakses sumber pembiayaan yang dibutuhkan dalam
mengembangkan usahataninya.
ü Mengupayakan
solusi pemecahan masalah yang dihadapi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya.
ü Melaksanakan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten/kota.
Penyuluh
di Kabupaten/Kota.
1.Membantu
pelaksanaan sosialisasi program P2BN diwilayah masing-masing
2. Menyiapkan
bahan dan materi penyuluhan yang dibutuhkan
3. Melatih
dan memberi bimbingan teknis kepada penyuluh maupun pelaku utama di BPP
4. Memfasilitasi
anggota kelompoktani dalam mengakses sumber pembiayaan yang dibutuhkan dalam
mengembangkan usahataninya..
5. Mengupayakan
solusi pemecahan masalah yang dihadapi penyuluh dalam melaksanakan tugasnya
maupun pelaku utama dalam membudidayakan tanaman padi dan pemasarannya.
6. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan di kecamatan yang berkaitan
dengan realisasi program P2BN.
Penyuluh
di Kecamatan (BPP).
1. Membantu/mendampingi
pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi, teknologi dan hal-hal
yang berkaitan dengan program P2BN yang akan dilaksanakan di kecamatan yang
bersangkutan.
2. Membantu
mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengintegrasikan dan mensinergikan kegiatan program
P2BN.
3. Menyiapkan
dan mengkoordinasikan jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan di tingkat
kecamatan.
4. Melatih
dan memberikan bimbingan teknis kepada kelompoktani/nelayan .
5.Aktif
melakukan inventarisasi dan identifikasi masalah yang dihadapi oleh pelaku
utama dalam pelaksanaan SLPTT diwilayahnya.
6.Melaporkan
kejadian-kejadian luar biasa yang terkait dengan kegiatan program P2BN di
lokasi (kecamatan) ke pihak-pihak yang berkompeten.
7. Menyusun
dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan SLPTT /program P2BN.
Penyuluh
di Desa/Kelurahan
1. Membantu/mendampingi
pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi, teknologi dan hal-hal
yang berkaitan dengan program P2BN yang akan dilaksanakan di desa yang bersangkutan.
2. Melakanakan
inventarisasi dan identifikasi calon petani/calon lokasi (CP/CL)
3. Memfasilitasi
penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
4. Membantu
mengkoordinasikan, mensinkronkan, mengintegrasikan dan mensinergikan kegiatan program
P2BN dengan kegiatan yang terkait di tingkat desa/kelurahan.
5. Menyiapkan
dan mengkoordinasikan jadual pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kelompoktani
pelaksana SLPTT tingkat desa/kecamatan.
6. Memberikan
kursus/bimbingan teknis kepada kelompoktani yang berkaitan dengan kegiatan dari
program P2BN.
7. Aktif
melakukan inventarisasi dan identifikasi masalah yang dihadapi oleh pelaku
utama dalam menerapkan anjuran teknologi dan segera mencarikan solusi pemecahan
masalahnya
8. Melaporkan
kejadian-kejadian luar biasa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan dari program
P2BN di lokasi (desa/kelurahan) ke pihak-pihak yang berkompeten.
9. Menyusun
dan menyampaikan laporan perkembangan program P2BN di desa/kelurahan ke BPP.
10. Membantu
pelaku utama dalam memasarkan hasil usahataninya.